Kementerian PPPA Siapkan Naskah Akademis guna Bantu DPR Merevisi UU Perkawinan
Kementerian PPPA mengaku telah menyiapkan naskah akademi guna membantu DPR merivisi Undang-Undang tersebut
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan Undang-Undang tentang Perkawinan khusus Pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun.
Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya paling lama 3 tahun.
Baca: Kaum Milenial Tangerang Diingatkan Tidak Terburu-buru Menikah
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengaku telah menyiapkan naskah akademi guna membantu DPR merivisi Undang-Undang tersebut.
"Sebab yang diberikan perintah DPR, tinggal bagaimana kita bekerjsama dengan DPR dengan berbagai macam naskah akademis yang nanti untuk memperkuat draf yang diusulkan DPR," ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiartha Nur Sitepu, di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Saat ini, kementerian PPPA kata Pribudiartha, sudah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk menentukan berapa sebenarnya usia minimal perempuan bisa menikah.
"Jadi sebeneranya jauh sebelum putusan MK itu sebenernya kami sudah seperti misalnya persiapan keluarga, kita kan sudah berkoordinasi dengan berbagai macam pihak kan, BKKBN, kementerian pendidikan," ujar Pribudiartha.
Baca: Dua dari Lima Anak Usia 10-17 Tahun Pernah Menikah di Bawah Usia 15 Tahun
Namun, Pribudiartha mengatakan saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan berapa batasan yang ideal bagi perempuan dapat menikah.
"Karna kita bisa pakek harmonisasi, dari berbagai macam Undang-Undang tentang Perkawinan dari negara lain, itu bisa jadi bahan perbandingan, kita juga punya kajian tentang ketahanan keluarga," ucap Pribudiartha.