Pemilu 2019
AMAN Sebut 1,6 Juta Warga dari Masyarakat Adat Belum Masuk Daftar Pemilih
Yayan Hidayat, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayan Hidayat, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II. Menurut dia, DPTHP II itu belum mengakomodir pemilih dari masyarakat adat.
Dia mengungkapkan masih terdapat 1,6 juta jiwa yang belum terdaftar sebagai pemilih dari total 3 juta jumlah jiwa yang berhak menggunakan hak pilih. Mereka tersebar di 770 komunitas di kawasan hutan.
"Kami harap ini belum final. Kami masih akan mendorong sisa 1,6 juta jiwa terdaftar sebagai pemilih," ujar Yayan, di sesi diskusi 'Pascapenetapan DPT Perbaikan Tahap II: Bagaimana Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan' di Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).
Jika mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka untuk menggunakan hak pilih harus menggunakan KTP-el. Namun, kata dia, tidak semua masyarakat adat mempunyai dokumen kependudukan tersebut.
Baca: Manchester United Paling Sering Bikin Liverpool Mandul di Anfield
Dia menjelaskan sejumlah alasan mengapa masyarakat adat tidak mempunyai KTP-el. Dia mencontohkan masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi nilai adat sehingga tidak mau mengikuti proses pembuatan KTP-el.
Mengenai hal ini, dia menegaskan, untuk pendaftaran pemilih dan pemberian dokumen kependudukan tidak dapat diseragamkan kepada semua warga negara.
"Kami menganggap masyarakat adat di kawasan ada nilai bertentangan dengan nilai administrasi, tak ada hubungan dengan kepemilikan data kependudukan. Seluruh warga negara berhak mendapatkan data kependudukan. Ketika logika tidak bs diterima negara tak bisa membiarkan," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, kepada pemerintah agar menjamin hak pilih dari warga masyarakat adat tersebut. Sehingga, dapat dipergunakan memilih di ajang pesta demokrasi rakyat.
"Kami minta percepatan data kependudukan dan jangan ada warga negara dicoret, karena persoalan administrasi. Harusnya mampu menjamin," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II Pemilu 2019. DPT itu mencakup 192.828.520 pemilih, di mana 190.770.329 pemilih dalam negeri dan 2.058.191 pemilih luar negeri.