BNN Gagalkan Penyelundupan 15.410 Butir Ekstasi Jaringan Tanjung Pinang - Surabaya - Jakarta
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengungkap 4 tersangka anggota jaringan sindikat narkotika dengan total barang bukti ekstasi sebanyak 15.410 butir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengungkap empat orang tersangka anggota jaringan sindikat narkotika dengan total barang bukti ekstasi sebanyak 15.410 butir di Jakarta dan Surabaya pada 2 Desember 2018 lalu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Bea Cukai pusat, Bea Cukai Tanjung Pinang, Bea Cukai Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak.
Direktur Pemberantasan BNN, Arman Depari membeberkan kronologis penangkapan saat merilis barang bukti dan tersangka di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).
Awalnya, kata Arman, tim BNN mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan ekstasi yang berasal dari Belanda yang masuk melalui Port Klang, Malaysia menuju Tanjung Pinang.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan tim Bea Cukai pusat dan Bea Cukai Tanjung Pinang untuk melakukan penyelidikan.
Baca: Rumah Orang Tua Juru Parkir di Ciracas Dirusak Puluhan Orang Tak Dikenal
"Berdasarkan informasi yang didapatkan, para tersangka berlayar membawa narkotika menggunakan Kapal Umsini dari Tanjung Pinang menuju Surabaya," kata Arman.
Pada 2 Desember 2018, kapal Umsini bersandar di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Petugas gabungan akhrrnya berhasil mengamankan tiga tersangka antara lain SP, FM, dan AS beserta 11 bungkus ekstasi sebanyak 15.410 butir. Ketiga tersangka tersebut dikendalikan oleh seseorang di Kendan," ungkap Arman.
Dari penangkapan ini, diketahui bahwa modus yang mereka gunakan adalah menempelkan sebagian bungkus berisi ekstasi ini di badan salah satu tersangka dengan menggunakan korset.
Sebagian bungkusan lainnya dimasukkan ke dalam tas.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan cara controlled delivery ke Surabaya.
Dalam aksinya di Surabaya, petugas BNN menggalang kerja sama dengan Bea Cukai Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak.
Baca: Markas Ormas di Jakarta Timur yang Dirusak Sekelompok Orang Kini Dipasangi Garis Polisi
"Dalam proses pengembangan ini, tersangka AS diperintahkan oleh pengendalinya untuk meninggalkan tas berisi ekstasi di salah satu kamar sebuah hotel di bilangan Jalan Baratajaya Surabaya pada tanggal 6 Desember 2018," papar Arman.
"seorang kurir berinisial IWS datang ke kamar tersebut untuk mengambil ekstasi. Setelah keluar dari kamar tersebut. Petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap IWS," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya lebih dari 15.410 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.