Pemilu 2019
Selama Tahapan Pemilu, Sengketa Paling Banyak di Provinsi Sulsel
Dari 531 sengketa, dia menjelaskan, sekitar 240 perkara diselesaikan melalui jalur mediasi, 57 perkara mengabulkan sebagian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tahapan Pemilu 2019, Bawaslu RI telah menangani sebanyak 563 sengketa pemilu. Sebanyak 32 sengketa tidak diregister karena tidak memenuhi syarat dan 531 terregister dan ditindaklanjuti.
Pernyataan itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
"Kemudian provinsi paling banyak menerima sengketa pertama Sulawesi Selatan, kedua Sulawesi Tengah, ketiga Papua, keempat Aceh dan kelima NTT," kata Bagja, Senin (10/12/2018).
Dari 531 sengketa, dia menjelaskan, sekitar 240 perkara diselesaikan melalui jalur mediasi, 57 perkara mengabulkan sebagian, 106 perkara mengabulkan seluruhnya, 80 perkara menolak, 28 proses, dan 20 perkara permohonan gugur.
"Kami melakukan koreksi ternyata putusan diminta koreksi oleh para pemohon sehingga ada 31 permohonan koreksi 9 kami kabulkan dan 22 kami tolak. Berarti secara garis besar Bawaslu telah berhasil melaksanakan putusan sengketa dengan baik," kata dia.
Baca: Polisi Tangkap Petugas Perempuan Rutan Cipinang yang Bantu Napi Narkoba Kabur
Dia menambahkan, dari hasil 531 sengketa ada 8 upaya hukum yang dilakukan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, PTUN mengabulkan hanya 2 dan menolak 6.
"Jadi secara garis besar perkara yang dimohonkan di PTUN ditolak oleh peradilan Tata Usaha Negara," tambahnya.