Akhir Desember Seluruh ASN Terpidana Korupsi di Sumut Akan Diberhentikan
Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) yang melakukan korupsi akan mendapatkan pemecatan dengan tidak terhormat (PDTH).
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aparatur Sipil Negara Sumatera Utara, yang melakukan korupsi akan mendapatkan pemecatan dengan tidak terhormat (PDTH).
Hal tersebut diinformasikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Provinsi Sumatera Utara English Nainggolan.
Ia menuturkan pada akhir Desember ini seluruh PNS terlibat korupsi sudah tidak lagi berstatus pegawai, apalagi mendapatkan gaji atau uang pensiunan.
"Sudah banyak juga yang diproses, Tobasa sudah banyak, Tapanuli Utara,Langkat, dan Provinsi Sumut juga sudah. Pada akhir Desember ini akan kita proses selesai semuanya, tidak adalagi mereka yang bekerja atau mendapatakan uang pensiunan," kata English Nainggolan, melalui sambungan telepon genggam, kepada Tribun Medan, Jumat (7/12/2018).
Menurutnya, surat pemberhentian pegawai yang terlibat korupsi sudah dilayangkan atau disampaikan kepada kepala daerah hingga gubernur. Namun, kepala daerah belum dapat memproses semuanya, dikarenakan masih mencari berkas-berkas pengadilan tiap ASN.
"Kita sudah melayangkan surat kepada Gubernur dan Wali Kota hingga Bupati. Mereka respect deh, cuma mereka masih mencari keputusan pengadilan, karena itu dasar untuk memberhentikan mereka," katanya.
English belum bisa menyampaikan berapa banyak PNS yang sudah dipecat dari Instansi pemerintahan. Kemudian, ratusan PNS di Provinsi Sumatera Utara yang melapangkan gugatan karena tidak terima dengan pemecatan tesebut, tidak dilarang untuk membuat mosi kepada pemerintah.
"Jumlah belum pegang datanya. Silakan saja mereka menolak atau membuat laporan balik, kalau saya normatif aja sebenarnya, karena Undang-undang yang bilang seperti itu. PNS yang dipidanakan dah sudah menjalani hukum dipenjara akan juga diberhentikan," katanya.
English menyampaikan, selama ini pemerintah terlalu diam, tetapi dengan keputusan ini semua akan diproses.
"Jadi pembemberhentiannya itu dampak atau implikasi, cuman selama ini terjadi pembiaran mereka itu yang sudah di proses diadili dan selesai menjalankan hukuman, tetapi tindakan administratifnya tidak dilaksanakan," kata dia.
Lebih lanjutnya, English Nainggolan minta, pemerintah lebih tegas setelah menjadi temuan ASN yang melakukan korupsi dan melewati masa tahanan harus diberhentikan.
"Harusnya mereka itu setelah dihukum dan inkrah haeus diberhentikan. Jadi pembiaran aja selama ini, dan semua daerah juga begitu. Makanya jumlahnya jadi banyakkan dan menumpuk," katanya.
Namun mengenai penyitaan aset ASN yang terlibat korupsi, belum bisa dipastikan.
"Kalau tentang penyitaan aset itu ranah hukum, kalau mau dibuat begitu tergantung kepada aparat penegak hukumnya sendiri. Kalau kami hanya minta bagaimana mereka itu diberhentikan secara tidak terhormat saja,"ujarnya.
Selama ini para PNS yang ketahuan dan sudah diproses secara hukum masih mendapatkan gaji setengah dari jumlah keseluruhan dan beberapa diantara ada yang penuh menerimanya.
English Nainggolan menyesalkan prihal ini, lantaran uang yang keluar untuk mengaji ASN korupsi terbilang merugikan negara.
"Dan mereka itu masih mendapatkan gaji, ini juga menyebabkan kerugian negara, lantaran melakukan korupsi tetapi masih menerima gaji," katanya.
Ia belum dapat menjelaskan apakah akan membuat tim pemantau ke depannya, bagi para ASN yang akan melakukan upaya korupsi.
"Kami hanya memantau eksekusinya, kemarin juga teman KPK menanyakan sudah sejauh mana sistem ini. Belum dapat pembentukan tim," ujarnya.
Provinsi Sumatera Utara mendapatkan rangking satu jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi, yakni sebanyak 298 ASN.
Melalui kementerian BKN, Kemendagri hingga Kemenpan-RB memberitahukan sebanyak dua ribu PNS terlibat dalam kasus korupsi, dan Sumut berada di posisi pertama.
Sebelum keluarnya surat keputusan dari ketiga Menteri tersebut, PNS yang melakukan menyelewengkan uang Negara tidak tersentuh atau adanya unsur pembiaran.
(cr19/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Ada Ampun! Akhir Desember Seluruh ASN Terpidana Korupsi akan Diberhentikan
Baca: Upaya MA Antisipasi Hakim Terjerat Kasus Korupsi
Baca: Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari: Soeharto Guru Besar Korupsi