Kasus Suap di Bekasi
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Kepala Dinas PUPR Bekasi untuk Kasus Suap Meikarta
Selain Jamaludin, penyidik KPK juga akan memeriksa PNS Kabid Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Jamaludin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.
"Yang bersangkutan Jamaludin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
Selain Jamaludin, penyidik KPK juga akan memeriksa PNS Kabid Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori.
Baca: Live Streaming RCTI PSCS Cilacap vs Persib Bandung Rabu 5 Desember 2018 Ini Dia Siasat Maung Bandung
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati. KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah.
Lembaga antikorupsi pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp13 miliar terkait proyek tersebut.
Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.