Jumat, 3 Oktober 2025

Terbukti Korupsi, Pegawai Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dipidana penjara 6 tahun.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan Sutrisno selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dengan‎ pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsder 3 bulan kurungan.

Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta Eko akan disita untuk dilelang.

Baca: Satu Orang Tewas Akibat Kebakaran yang Menghanguskan Rumah di Klapanunggal Bogor

Jika tidak mencukupi diganti 4 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Eko tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Baca: PBNU Desak Arab Saudi Pulangkan Dubesnya dari Indonesia

Eko tidak mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.

Perbuatan Eko dinilai merugikan negara hingga Rp12,9 miliar.

Selain itu, Eko juga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Menurut hakim, Eko terbukti merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.

Baca: Perampok Taksi Online di Tangerang Selatan Gunakan Nama Palsu untuk Kelabui Sopir

Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013. Dalam proyek, Eko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Eko juga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang.

Eko juga terbukti melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan PT Karya Muda Jaya.Perbuatan tersebut telah memperkaya Eko sejumlah Rp 1,050 miliar. Perbuatan Eko bersama-sama dengan Sutrisno juga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 12,9 miliar.

Eko dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved