PNS dan Penyelenggara Negara Tidak Lapor Penerimaan Gratifikasi, Bisa Kena Hukuman Seumur Hidup
Jika tidak melaporkan, ungkap Febri, maka ada resiko pidana cukup berat sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengimbau para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan penyelanggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketentuan gratifikasi memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan.
"Untuk aspek pencegahan, maka pada pegawai negeri atau penyelenggara negara diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaporkan penerimaan gratifikasinya pada KPK," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Jika tidak melaporkan, ungkap Febri, maka ada resiko pidana cukup berat sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001.
"Hukumannya yaitu seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Baca: KPK Lelang 60 Barang Hasil Gratifikasi, Ada Mesin Pembuat Kopi, Topi Koboi, Hingga Sajadah
Ia pu memberi contoh sejumlah pejabat yang telah diproses menggunakan Pasal 12B tersebut.
"Terbaru yang didakwa adalah Anggota DPR Eni Maulani Saragih, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan salah satu yang telah diputus pengadilan adalah terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari," kata Febri.