Sabtu, 4 Oktober 2025

Sinergitas Pengawasan Antar Aparat Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Awasi Dana Desa

Itjen Kemendes PDTT masih mengalami kesulitan karena keterbatasan jumlah auditor yang ada sejumlah 36 orang untuk mengawasi 74.957 desa

Istimewa
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengadakan Kegiatan Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) dengan tema “Memabangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreatifitas Masyarakat Desa”. Kegiatan Ini dibuka oleh Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Ansar Husen di Hotel Rinrra Makkasar,Kamis (29/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai perlu sinergitas pengawasan antar aparat internal pemerintah pusat dan daerah untuk pengawasan dana desa dan program inovasi desa.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Ansar Husen, saat menjadi pembicara di acara Workshop  Pengawasan  Program Inovasi Desa Regional Timur dengan tema "Membangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreativitas Masyarakat Desa” di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (29/11/2018).

Baca: Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa: Cara Kemendes Awasi Dana Desa dan Inovasi Desa

Karena terkait pengawasan dana desa, dan program inovasi desa, Itjen Kemendes PDTT masih mengalami kesulitan karena keterbatasan jumlah auditor yang ada sejumlah 36 orang untuk mengawasi 74.957 desa.

Tercatat tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan dugaan 932 aduan kasus pelanggaran.
Karena berhubungan dengan penyelenggaraan negara, 200 kasus diserhkan ke KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif, dari total tersebut, yang masuk ke meja hijau 67 kasus.

Terbaru sampai bulan April 2018, terdapat 1.371 pengaduan kasus pelanggaran dana desa.

"Masih ada 1.371 pengaduan, kami melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung dan KPK. Nah ini lah yang kami lakukan bersinergi ke seluruh kabupaten kota, ini kan dilakukan verifikasi. Kalau sudah penyimpangan, ini yang kita tindaklanjuti," jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya sinergitas sangat penting dilakukan.

"Karena itu kita mengundang para inspektorat daerah itu sebenarnya untuk membangun sinergitas. Dan nanti inspektorat daerah yang lebih banyak melakukan pengawasan terhadap program inovasi desa ini karena kan ini lebih banyak di daerah daripada di pusat," ujarnya.

Berdasarkan data pengaduan terkait dana desa,  pengaduan yang diterima melalui Satgas Dana Desa sampai sejak tahun 2015 dengan akhir 2018 sebanyak 14.291 pengaduan.

Yang dapat ditindaklanjuti sebanyak 5.067 pengaduan, sedangkan sisanya tidak dapat di proses lebih lanjut karena tidak lengkap/jelas.

Tindaklanjut  dilaksanakan baik melalui surat, mendatangi desa lokasi kajadian, maupun melalui telepon dan SMS.  

"Kita perlu melakukan sinergitas agar terkait program dana desa dan PID bisa dipastikan berjalan baik dan tidak melakukan kriminalisasi perangkat desa. Khusus untuk PID, berharap kita bisa menyamakan persepsi agar program pembangunan dan pemberdayaan bisa terjadi peningaktan pendaptan dan kesejahteraan masyarakat desa," ajaknya.

Beberapa upaya pengawasan yang sudah dilakukan diantaranya, pembentukan Satgas Dana Desa, pembentukan tim Saber Pungli (kerja sama kepolisian, kejaksaan, ombudsman, dan KPK), unit penanganan pengaduan melalui sms center dan call center 1500040, dan media sosial, serta peningkatan peran pendamping desa dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Terkait pengawalan atas pemanfaatan Dana Desa dan pelaksanaan Program Inovasi Desa, Inspektorat Jenderal dalam tahun 2018 bekerja sama dengan Satuan tugas Dana Desa telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Dana Desa dan Program Inovasi Desa di 50 lokasi /Kabupaten dari rencana  sebanyak 65 lokasi/kabupaten yag akan dikunjungi.

Sedangkan sisanya akan dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Itjen Kemendes PDTT, Fajar Tri Suprapto mengatakan bahwa tujuan Pengawasan PID untuk mengefektifkan pelaksanaan dari dana desa. Dari inspekrorat jenderal tugasnya di bidang pengawasan.

"Dari awal kita sudah ikut pengawasan dengan melakukan review terhadap dana yg sudah diajukan. Dalam pelaksanaan berkerjasama dengan satgas dana desa melakukan monitoring dan evaluasi baik dana desa atau PID. Kita harapkan dari pelaksanaan monev ini evaluasi dari program PID," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan sejak dilucurlannya dana desa dari tahun 2015 hingga sekarang sebanyak Rp 5,7 Triliun telah memberikan manfaat kepada masyarakat dan terjadi perubahan kondisi di desa yang lebih baik dan akselerasi di desa yang di dorong dana desa.

"Sejak akhir tahun 2017-2018 ada Program Inovasi Desa, agar dana desa mampu dikelola dengan lebih kreatif, inovatif dan progresip. Pelaksanaan PID di Sulawesi Selatan telah berjalan, proses penyerapan anggaran 70,1 persen dengan Bursa Inovasi Dess. Provinsi Sulsel dijadikan lokasi PID karena dinilai sebagai provinsi terbaik dalam PID," jelasnya.

Baca: Kemendes: Animo Sebagai Kepala Desa dan Bagian Parlemen Desa Semakin Tinggi

Narasumber acara ini dari Kemendagri, Kemenkeu, Kepolisian RI, BPKP, dan Satgas Dana Desa.

Dihadiri juga peserta dari para pejabat Esselon I, II, III serta auditor di lingkungan Kemendes PDTT, para pejabat Inspektorat Kabupten di wilayah Indonesia Timur (Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat), Kepala Dinas PMD, Walikot, Kajati, Polda Sulselbar, Perwakilan BPKP, dan Bank Dunia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved