Kasus Suap di Bekasi
Sekda Jawa Barat Lapor Kepada Ridwan Kamil Sebelum Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Meikarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa mengaku melapor kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa mengaku melapor kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sebelum memenuhi panggilan, saya sudah melaporkan pada Pak Gubernur Ridwan Kamil," ucap Iwa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Ridwan Kamil sendiri sempat menyatakan akan memanggil pejabat di Pemkab Bekasi serta pihak pengembang Meikarta.
Baca: Sekda Jawa Barat Dicecar KPK Soal Perda Tata Ruang Terkait Kasus Meikarta
Namun, KPK melarangnya karena pejabat yang akan dipanggil adalah saksi-saksi dalam kasus proyek Meikarta.
Diketahui, Iwa diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati dalam kasus suap proyek perizinan Meikarta.
"Saya di sini terkait pemanggilan saya karena kedinasan saya sebagai sekda. Dalam rangka untuk memberikan kesaksian untuk salah satu tersangka kasus Meikarta," ujarnya.
Baca: Respons Sekjen PDIP Sikapi Recana Dipolisikannya Ahmad Basarah Soal Soeharto
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Adapun tersangka diduga sebagai penerima suapnya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi dkk diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dari komitmen fee sejumlah Rp13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
Baca: Polisi Tangkap Empat Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Bak Terbuka di Ciracas
KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca: Mutasi TNI: Mayjen Besar Harto Jadi Pangkostrad, Danpaspampres dan Komandan Marinir Diganti
Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), merupakan salah satu megaproyek Lippo Group yang digarap anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).
PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk.
Proyek terbesar nan prestisius dari Lippo Group ini investasinya sekira Rp278 triliun.