Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Sekda Jawa Barat Dicecar KPK Soal Perda Tata Ruang Terkait Kasus Meikarta

Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa mengaku dicecar penyidik KPK soal Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang di Kabupaten Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa mengaku dicecar penyidik KPK soal Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang di Kabupaten Bekasi.

Hal itu ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Ya termasuk salah satu itu ya, itu kebetulan saya waktu itu bukan ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Jadi nggak tahu. Sudah saya sampaikan itu juga tadi (ke penyidik)," ucap Iwa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Baca: Massa Penolak Acara Reuni Akbar 212 Menerobos Masuk Duduki Halaman Balai Kota DKI Jakarta

Pria berkaca mata tersebut juga mengaku dicecar soal revisi Perda Kabupaten Bekasi.

Namun, ia mengklaim tidak tahu-menahu soal proses revisi peraturan tata ruang.

"Ada ditanyakan, proses waktu itu saya bukan Ketua BKPRD. Saya tidak tahu kebetulan prosesnya tidak ikut," tutur Iwa.

Baca: MA Akan Evaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Terkait OTT KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mulai mendalami dugaan pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah peraturan agar perizinan proyek Meikarta bisa diterbitkan secara lengkap.

"Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh," ujar Febri.

Febri menerangkan, perubahan aturan itu bisa dilakukan dengan revisi.

"Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi," katanya.

Baca: PBNU: Reuni Akbar 212 Jangan Terjadi Politisasi Agama

Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman.

KPK mendalami soal pembahasan peraturan tata ruang Kabupaten Bekasi melalui Sulaeman.

KPK perlu mendalami lebih jauh proses pembahasan tata ruang yang dibahas di DPRD Bekasi.

Karena untuk wilayah yang sangat luas, pembangunan dan perizinan untuk wilayah yang sangat luas itu diduga perlu melakukan revisi perda terlebih dulu dan itu butuh otoritas atau kewenangan DPRD Bekasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved