Usulan KPK Soal Perppu Tipikor, Pemerintah Akan Kaji Ulang
Pemerintah akan mengkaji ulang soal usulan KPK terkait Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan mengkaji ulang soal usulan KPK terkait Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita kaji dulu. Saya sudah sampaikan tadi sama Pak Agus. Pak Agus itu kan melempar bola tinggi, turun ke bawah pasti jalan itu barang. Karena akan terjadi perdebatan. Kita memahami betul urgensinya. Kan yang disampaikan tadi pertama soal perampasan aset, ini sangat penting," ucap Yasonna di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
"Kemudian swasta, ini kan 4 yang nilainya ada pembatasan uang kartal. Baru disampingnya itu ekstradisi, MLA (Mutual Legal Assistance), dan revisi. Sudah ada ekstradisi, sudah ada MLA, tapi kita mau revisi dengan baik," kata Yasonna menambahkan.
Yasonna menuturkan, pemerintah akan selalu siap terkait usulan KPK. Maka dari itu, ia akan meminta stakeholders terkait untuk duduk bersama.
"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kita sampaikan supaya jangan ada dari pihak-pihak yang lain. Makanya KPK yang harus mendorong ini dari bawah, nanti seluruh stakeholders akan duduk bersama," tuturnya.
Yasonna berharap, dengan pemerintahan yang akan berganti pada tahun depan, usulan Perppu Tipikor oleh KPK itu akan bisa berjalan lebih cepat.
Baca: Menkumham Yasonna Laoly Rekam Langsung Aksi Teror di Australia
"Pada proses politik kita yang menjelang pemilu, agak sulit kita menyelesaikan beberapa soal. KPK dan pemerintah akan memasukki tahapan penyusunan naskah, draf, dan harmonisasi rancangan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengklaim, Perppu Tipikor sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2019.
Yasonna menambahkan, perwakilan dari DPR RI Komisi 3 pun sudah menyambut baik terkait usulan KPK tersebut.
"Sudah ada sih dalam Prolegnas kita. Nanti kita jadikan prioritas saja. Tadi komisi 3 juga sudah respon. Yang perlu sekarang kita buat agenda timetable dari KPK dan kita semua buat timetablenya," pungkasnya.