Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di Malang

KPK Terus Telisik Berbagai Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna

KPK terus melakukan menelisik berbagai proyek di Kabupaten Malang yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Malang Rendra Kresna. 

Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna yang diduga menerima gratifikasi Rp3,55 miliar dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.

Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved