Kasus Bank Century
KPK: Kasus Skandal Bank Century Alami Kemajuan
KPK menyebut penyelidikan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyebut penyelidikan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah ada kemajuan.
"Sebentar, kita ada kemajuan lah. Nanti kita lihat, nanti kita umumkan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Namun Saut enggan mengkonfirmasi apakah pengumuman nanti terkait penetapan tersangka.
Namun penetapan status tersebut harus melalui mekanisme yang ada.
"Nanti kita tunggu dulu. Nanti kita umumkan. Belum, belum ada ekspos. Terkait panggilan pihak lain sampai hari ini saya belum ada laporan, tapi yang jelas ada kemajuanlah. Kita tunggu saja," katanya.
Dengan meminta keterangan dari mantan Wakil Presiden RI Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Saut menegaskan, itu merupakan bukti keseriusan KPK.
Bahkan KPK juga sudah memeriksa terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin.
Baca: Santri Korban Kecelakaan Maut di Cipondoh Dikebumikan, Tangis Keluarga Pecah Saat Pemakaman
Saut menuturkan, putusan pengadilan terhadap Budi Mulya menjadi salah satu alat bukti dalam mengembangkan perkara ini.
"Kita prosesnya sudah pasti ya, mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.