Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Berkas Belum Lengkap, Polisi Kembali Periksa Ratna Sarumpaet

Sebelumnya diberitakan, pKejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya akan kembali memeriksa tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Pemeriksaan tersebut dilakukan kembali setelah berkas kasusnya dikembalikan pihak Kejaksan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Ditreskrimsus karena belum lengkap atau P19.

"Ya, otomatis kalau ada tambahan lagi akan diperiksa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

Penyidik akan melihat apa saja kekurangan dalam berkas itu. Kemudian penyidik akan memperbaiki agar berkas bisa segera dilimpahkan lagi untuk kemudian bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Argo mengatakan penyidik akan mengikuti arahan kejaksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

Baca: Penggerebekan Perselingkuhan Angel Lelga Disebut Cuma Settingan, Apa Tanggapan Vicky Prasetyo?

"Nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan kira-kira apa yang diperbaiki ada beberapa. Jadi, untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka, tersangka akan ditambah lagi pertnyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi," tutur Argo.

Sebelumnya diberitakan, pKejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berkas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved