Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Bupati Bener Meriah Ahmadi

Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendry Yuzal dan T Syaiful

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Steffy Burase bersama 7 orang saksi lainnya menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK terkait kasus suap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018 dengan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang kali ini, Kamis (22/11/2018) jaksa KPK akan membacakan tuntutan‎ bagi Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kamis (8/11/2018).

Di sidang-sidang sebelumnya, jaksa KPK sudah menghadirkan puluhan saksi mulai dari stafsus Gubernur Irwandi, kontraktor, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Aceh.

Baca: Sakit Hati Bapak Kos yang Tersingkir Jadi Dendam Membara Karena Perlakuan Diperum

Bahkan Gubernur Irwandi serta teman wanitanya, Steffy Burase juga dihadirkan di persidangan menjadi saksi bagi Ahmadi yang duduk di kursi pesakitan karena diduga menyuap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan hingga KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendry Yuzal dan T Syaiful Bahri.

‎Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap dari Ahmadi diduga dipergunakan Irwandi untuk keperluan Aceh Marathon.

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved