Grace Natalie Diperiksa, Guntur Romli dan Caleg PSI Sambangi Polda Metro Jaya
Laporan tersebut sendiri dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait pidato Grace pada perayaan Ulang Tahun PSI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (22/11/2018).
Grace diminta mengklarifikasi laporan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair.
Laporan tersebut sendiri dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait pidato Grace pada perayaan Ulang Tahun PSI.
Kedatangan Grace ini turut diikuti oleh pengurus PSI lainnya. Politikus PSI, Guntur Romli dan Dini Shanti Purwono, tampak menyambangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB.
Keduanya tiba langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Diketahui sebelumnya, Grace Natalie dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair dengan pengacara Eggi Sudjana.
Baca: Mendikbud: Upah Guru Honorer Akan Sesuai UMR
Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.
Adapun nomor laporan polisi (LP) tersebut yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana, menilai pernyataan Grace Natalie saat pidato di HUT PSI mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al Quran.
Menurut Eggy, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al-Maidah yang disebutkan menggambarkan toleransi, adil, dan tidak diskriminatif.
Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.