OTT Bupati Pakpak Bharat
Bupati PakPak Bharat Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologinya
Dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu (17/11/2018) hingga Minggu (18/11/2018) di Medan, Jakarta dan Bekasi, selain bupati KPK turut menangkap 6 orang
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan seorang swasta Hendriko Sembiring serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 150 juta terkait kasus suap proyek di dinas PUPR Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan Rp 150 juta.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Agus.
"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertangungjawaban terkait dugaan pernerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," imbuhnya.