Soal Kemenangan OSO, KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN
"Kami masih akan menunggu salinan putusan PTUN, agar sekalian kami pelajari baru kemudian kami membuat keputusan,” ujar Arief
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, Arief Budiman mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang memenangkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam gugatan aturan pelarangan pengurus partai sebagai calon anggota DPD RI.
Putusan PTUN Jakarta itu memerintahkan KPU RI membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 dan memasukkan OSO dalam DCT (Daftar Calon Tetap) karena tidak ada nama OSO dan SK KPU tersebut.
Baca: Elite Partai Hanura Dukung Keputusan MA soal Gugatan OSO
Namun, Arief mengatakan pihaknya masih harus menunggu salinan putusan PTUN itu untuk melaksanakannya.
“Sampai sekarang kami baru menerima salinan putusan mahkamah konstitusi (MK) dan mahkamah agung (MA), kami masih akan menunggu salinan putusan PTUN, agar sekalian kami pelajari baru kemudian kami membuat keputusan,” ujar Arief, Sabtu (17/11/2018).
Hal itu disampaikan Arief usai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU RI di Ecovention Ancol, Jakarta Utara.
Baca: Oesman Sapta Odang: Partai Hanura Tetap Bersatu Meskipun Ada yang Berupaya Menggembosi
Arief pun menegaskan pihaknya tak akan gegabah membuat keputusan yang tidak menyandingkan ketiga salinan keputusan itu.
“Pokoknya nanti kami rumuskan setelah menerima putusan PTUN,” pungkasnya.