Sabtu, 4 Oktober 2025

Elite Partai Hanura Dukung Keputusan MA soal Gugatan OSO

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mendukung keputusan MA yang yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura.

Penulis: Chaerul Umam
Tribun Bali
Gede Pasek Suardika 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mendukung keputusan MA yang yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.

Menurutnya, putusan MK yang melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai caleg DPD tidak bisa berlaku pada Pemilu 2019.

Sebab, keputusan itu diumumkan saat proses verifikasi pendaftaran caleg sedang berlangsung.

"Jadi gini sebenarnya cara membaca putusan ini begitu putusan MK itu sudah final. Tetapi kan tidak boleh berlaku retroaktif. Sementara ketika putusan itu disampaikan itu tahapan pendafataran sudah selesai sudah masuk verifikasi," kata Pasek di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/11/2018) malam.

Baca: Hanya 9 Wakil Lolos ke Perdelapan Final Fuzhou China Open dan Perang Saudara Terjadi Lagi

"Bahkan pengumuman sampai kemudian Daftar Caleg Sementara (DCS) jadi ketika pengumuman sudah masuk otomatis tahapan pendaftaran pasal-pasalnya sudah mati suri. Tidak boleh dikembalikan lagi," imbuhnya.

Baca: Pemilik Rumah Bordil Menang Pemilu di AS Walau Sudah Meninggal

Oleh karena itu. adanya putusan MA tersebut bisa mengakomodasi para calon anggota DPD termasuk Ketua Umum Hanura agar bisa mencalonkan kembali sebagai caleg DPD.

Hal berbeda tentunya bisa saja terjadi jika putusan MK dikeluarkan sebelum proses pendaftaran para caleg DPD yang baru.

Baca: Terkuak Luna Maya Alami Post Power Syndrome Seusai Video Asusila dengan Ariel Noah

Dengan demikian, pihaknya akan lebih mematuhi aturan yang diputuskan oleh MA yang mengabulkan gugatan OSO maju sebagai caleg DPD di Pileg 2019.

"Yang kedua kalau putusan MA jadi benar kenapa? Karena peraraturan KPU kesannya jadi berlaku surut itu enggak boleh. Jadi sama-sama benar tetapi dalam pemilu saat ini memang tetap belum bisa berlaku kenapa, karena putusan MK terlambat," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved