Senin, 6 Oktober 2025

KPK Menduga Alur Penerimaan Gratifikasi Bupati Cirebon Lewat Perbankan

KPK menduga alur penerimaan gratifikasi oleh Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra melalui sarana perbankan.

TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Sunjaya disangkakan melanggar dua pasal terkait suap dan gratifikasi.

Pertama, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved