Pemilu 2019
Cegah Mobilisasi Pemilih, KPU Atur Ketentuan Pindah Tempat Pemilihan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengantisipasi terjadi mobilisasi pemilih dalam Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengantisipasi terjadi mobilisasi pemilih dalam Pemilu 2019.
Upaya tersebut dilakukan guna mengatur agar tidak semua pemilih dapat pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.
Baca: Kocak, Warung yang Sepi Jadi Ramai Usai Dikunjungi Ki Joko Bodo, Rahasianya Ada di Secarik Kertas
"Kalau orang asal pindah memilih, misalnya ada orang yang Nyaleg di Dapil A, kemudian dia mengajak masyarakat B untuk pindah, misalnya, maka itu sudah dibatasi di ketentuan pindah memilih,"ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (16/11/2018).
Untuk mencegah terjadi mobilisasi pemilih, ada beberapa hal yang dilakukan.
Dia menjelaskan, pertama akses surat suara disesuaikan.
Baca: Jelang Laga Timnas Lawan Thailand Piala AFF 2018, Fachrudin Optimis Menang
Kedua, pindah memilih dapat terjadi untuk kondisi atau keadaan tertentu yang diatur di undang-undang.
Menurut dia, kondisi atau keadaan tertentu itu, seperti menjalankan tugas pemerintahan, pendidikan, bekerja, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), pemilih sedang menderita sakit sehingga di rawat di rumah sakit atau tenaga medis.
"Nah, masyarakat dengan kategori tersebut, mengurus pindah memilih di tempat asal atau tempat tujuan. Nanti, mendapatkan formulir A5,"kata dia.
Dia menambahkan, setelah yang bersangkutan dipastikan pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan dihapus.