Bareskrim Polri Tangkap 3 Pelaku Penipuan Melalui E-mail Hijacking
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui e-mail hijacking.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui e-mail hijacking.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan tiga orang ditangkap dalam kasus ini.
Satu diantaranya, kata dia, merupakan warga negara asing dari Nigeria.
"Telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku e-mail hijacking yakni Dina Febriyanti alias Cut Adama alias Paramita Yuna alias Unaya Sari Dewi, dan Puput Bambang. Keduanya warga negara Indonesia. Satu lagi warga negara Nigeria, Ndubuike Gilber Ukpogu," ujar Rickynaldo, di di Loby Robinops Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Ia menuturkan ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan saat melakukan kegiatan pada hari Senin, tanggal 12 November 2018.
Baca: PKS: Kata Siapa SBY Marah?
Para pelaku sendiri diketahui tinggal ditempat berbeda di sekitar kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Mereka lakukan kegiatan di hotel depan MOI (Mall of Indonesia). Kita ikuti, tangkap disana. Waktunya empat hari yang lalu," jelasnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, Rickynaldo mengatakan para pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media internet atau e-mail hijacking.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan kepolisian dalam kasus ini. Antara lain buku tabungan Bank Nobu dan Bank UOB atas nama Cut Adama Faranisa, buku tabungan Bank Woori atas nama Paramita Yuna dan 25 buku tabungan berbagai bank.
Polisi juga menyita KTP atas nama Cut Adama Faranisa dan Paramita Yuna. Paspor Nigeria atas Nama Ndubuike Gilbert Ukpogu, buku nikah antara Ndubuike Gilbert Ukpogu dengan Dina Febriyanti.
Selain itu ada pula 15 unit handphone, 1 unit laptop merk Asus dan 1 unit modem merk Huawei yang disita.
Adapun mereka akan disangkakan Pasal 263 dan/atau 378 KUHP, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU ITE No 19 Tahun 2016, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.