Kamis, 2 Oktober 2025

Pengantin Baru yang Menikah Setelah 8 November 2018 akan Mendapatkan 2 Benda Ini Sekaligus

Ada yang menyebut diluncurkannya kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, tapi Menteri Agama Lukman Hakim membantah itu.

Penulis: Yoyok Prima Maulana
Dok. Kementerian Agama RI
Pengantin yang menikah setelah 8 November 2018 akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Tangal 8 November 2018 kemarin, Kementerian Agama RI meluncurkan Kartu Nikah.

Beberapa kalangan menyebut bahwa peluncuruan kartu nikah itu sebagai buku nikah yang selama ini menjadi penanda seseorang telah menikah secara resmi.

Tapi Menteri Agama Lukman Hakim dengan tegas membantas kekhawatiran itu.

BACA JUGA: Petinju Cilik Thailand, Umur 5 Tahun Sudah Bertarung hingga Nyawa Melayang Demi Makan Keluarganya

BACA JUGA: Berlian ‘Pink Legacy’ Memecahkan Rekor Dunia Baru Setelah Terjual Hampir Rp740 Miliar

Seperti dilansir dari situs resmi Kemenag RI, Lukman menegaskan bahwa kartu nikah bukan untuk menghapus atau mengganti buku nikah.

Kemenag juga juga mengatakan bahwa selain mendapatkan kartu nikah, pasangan pengantin baru juga akan tetap menerima buku nikah—seperti pasangan-pasangan sebelumnya.

Menurutnya, diberikannya baik buku nikah maupun kartu nikah sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pencatatan pernikahan.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved