Pemilu 2019
Pengamat: Sikap Tertutup KPU Buat Penyusunan DPT Berlarut-larut
Direktur Eksekutif Komite Pemilih Indonesian Jeirry Sumampow, menduga pihak KPU RI sedang mengalami permasalahan di internal sehingga tak mampu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemilih Indonesian Jeirry Sumampow, menduga pihak KPU RI sedang mengalami permasalahan di internal sehingga tidak mampu menyelesaikan daftar pemilih tetap (DPT).
Sehingga, kata dia, pihak lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak terbuka mengenai temuan-temuan pada saat menyusun DPT. Ini membuat DPT sempat beberapa kali dilakukan pemutakhiran.
"Jadi kalau itu dugaan saya problem di internal. Semacam ditutup-tutupi tidak mau dibuka ke publik atau ada problem di Kementerian Dalam Negeri dalam hal koordinasi data, sehingga KPU menjadi tidak mau terbuka," kata dia, saat diskusi Menagih Penyelenggara Pemilu terhadap Kualitas Data Pemilu 2019 di Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Padahal, kata dia, apabila KPU RI terbuka mengenai permasalahan-permasalahan yang ada saat menyusun DPT, maka dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Baca: 6 Fakta Anindya Bakrie, Kakak Ipar Nia Ramadhani yang Masuk Jajaran Petinggi Klub Bola Liga Inggris
"Jadi orang tahu di mana letak masalah lalu mungkin dari situ bisa dipikirkan bersama dengan seluruh komponen yang terlibat dalam pemilu untuk mencari solusi," kata dia.
Dia menegaskan, pihak KPU RI harus bertanggungjawab terhadap proses penetapan DPT. Tanggungjawab seperti apa? Pihak lembaga penyelenggara pemilu itu harus menyampaikan kepada publik.
Bahkan, kata dia, apabila pihak KPU RI tidak dapat menangani, maka diperkenankan mengundurkan diri.
"Tanggungjawab seperti apa? Kalau betul tidak mampu ya mundur meskipun mundur dilarang UU kalau situasi tidak bisa tangani mungkin langkah itu bisa diambil," kata dia.
Baca: Sedang Berlangsung Laga Timnas Indonesia vs Timor Leste, Babak I Skor Masih Kacamata
Selain itu, apabila ditemukan ketidakprofesionalan KPU RI, maka dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia menambahkan, upaya proses hukum di DKPP dapat mengetahui apakah langkah KPU untuk menyusun DPT sudah sesuai dengan prosedur.
"Hasil proses itu bisa dijadikan acuan untuk melihat mendeteksi lembaga mana yang bersalah," tambahnya.