KPK: Mantan Dirut Jasindo Segera Disidang
KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.
Budi merupakan tersangka kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
"Hari ini dilakukan penyidikan untuk tersangka BTJ telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BTJ ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Sidang terhadap Tjahjono akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: KPK Panggil Dua Saksi untuk Kasus Suap Bupati Cirebon
"Sekurangnya 65 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. BTJ juga telah diperiksa tujuh kali pada kurun April sampai Oktober 2018," kata Febri Diansyah.
Unsur saksi antara lain ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Asuransi Jasindo pada 2014, kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, karyawan PT Asuransi Jasindo, direktur PT Jasa Cipta Rembaka, dan unsur swasta lain.
"Dari perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dan 600.000 dolar AS," pungkasnya.