Beda Pendapat KPU dan Bawaslu Maluku Utara akan Rugikan Pemilih
Alwan Ola Riantoby, menilai perbedaan pendapat antara KPU Maluku Utara dan Bawaslu Maluku Utara merugikan pemilih.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Pemantauan Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, menilai perbedaan pendapat antara KPU Maluku Utara dan Bawaslu Maluku Utara merugikan pemilih.
"Kalau dua lembaga berbeda pendapat mempunyai tafsir hukum beda, siapa akan dirugikan? Pemilih akan dirugikan, masyarakat terpolarisasi," kata Alwan, di Diskusi Publik "Mengawal Demokrasi di Maluku Utara Pasca Pemungutan Suara Ulang" di Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Dia menilai, Pilkada Malut menarik. Hal ini, karena dikeluarkan putusan KPU Malut yang berbeda dengan putusan dari Bawaslu Malut yang mendiskualifikasi Abdul Gani Kasuba sebagai calon gubernur Malut.
"Putusan KPU tidak seiring putusan Bawaslu. Argumentasi KPU prosedur penindakan pelanggaran dari Bawaslu sudah dijelaskan. Bawaslu mempunyai argumentasi dan data di tim Gakumdu. Di kajian hukum Bawaslu syarat materil dan formil terpenuhi," kata dia.
Untuk itu, dia menyarankan, agar dilakukan verifikasi terhadap perbedaan pendapat antara dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Baca: Bawaslu Maluku Utara Nilai Ada yang Janggal Soal Putusan KPU Terkait Hal Ini
"Verifikasi apa yang dikonsultasikan pihak KPU kepada Mendagri. Apakah berita acara keluar setelah hari pemungutan suara atau tidak ada sama sekali. Melihat enam hari ditetapkan paslon tak boleh lagi mutasi jabatan," tegasnya.
Dia menjelaskan, masyarakat ingin hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkedaulatan bagi rakyat. Untuk itu, kata dia, perlu pendewasaan politik dari masyarakat.
"Dalam pelaksanaan pilkada ada dugaan pelanggaran ada Bawaslu. (Bawaslu,-red) tugas pengawasan dan penindakan. Minta peserta pilkada dalam hal ini paslon harus dewasa menerima hasil pilihan dan menggunakan pilihan," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga, pasangan Abdul Gani Kasuba-Al. Yasin Ali (AGK-YA) dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.
"Berdasarkan langkah-langkah, dinyatakan terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018," ujar Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo, dalam keterangannya, Jumat (9/11/2018).
Hal ini membuat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara yang merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada Abdul Gani Kasuba berupa pembatalan sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara tidak diindahkan.
Padahal, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Nomor PM.00.01/420/MU/2018, tanggal 1 November 2018 beserta dengan lampirannya yang diterima oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 2 November 2018, telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait tindakan gubernur Provinsi Maluku Utara yang melakukan penggantian pejabat pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum berakhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.