Kamis, 2 Oktober 2025

Penuhi Panggilan KPK, Mantan Sekretaris MA Ini Cuma Tersenyum

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, memenuhi pemanggilan KPK.

Tribunnews.com/Ilham
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, memenuhi pemanggilan KPK.

Tiba sekira pukul 10.00 WIB di gedung lembaga antikorupsi, Nurhadi tidak berucap sepatah katapun.

Pria yang mengenakan batik hitam dengan corak merah itu lebih memilih tersenyum. Meskipun sudah dilontarkan sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis terkait pemeriksaannya hari ini.

Nurhadi terus melenggang memasuki Gedung Merah Putih KPK. Kemudian menuju ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Nurhadi bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap peninjauan kembali yang dilakukan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro.

Nurhadi menjadi saksi untuk Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, tersangka suap pengurusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Ditahan KPK, PAN Nonaktifkan Taufik Kurniawan

Surat telah dikirim KPK ke alamat rumah Nurhadi di Mojokerto dan kantor istrinya, Tin Zuraida, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Febri, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Ia mengatakan istri Nurhadi, Tin Zuraida juga menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Eddy Sindoro.

Namun, pada panggilan pada Jumat pekan lalu, Tin mangkir tanpa memberikan keterangan kepada KPK.

Dia menyatakan telah menerima surat dari Kementerian PANRB yang menyampaikan bahwa Tin sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri dari 3 sampai 7 November 2018.

Tin adalah Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB.

"Sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu," ujarnya.

Febri mengatakan, KPK menyambut baik bantuan yang diberikan oleh Kementerian PANRB tersebut.

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi terkait pemanggilan Tin, yang merupakan pegawai Kementerian PANRB.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016.

Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan peninjauan kembali (PK).

Namun, Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Selama dua tahun menghilang, dia kerap pindah-pindah negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar.
Akhirnya Eddy menyerahkan diri ke KPK beberapa waktu lalu.

Kini, dia telah ditahan penyidik lembaga antirasuah.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga Nurhahadi terlibat dalam kasus dugaan suap itu.

Nurhadi pun pernah bersaksi di persidangan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap ini. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA.

Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Tin juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Rumah mereka berdua di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK.

Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp 1,7 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved