Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Sri Mulyani dan Luhut Penuhi Panggilan Bawaslu

Dua menteri di kabinet kerja itu dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Di sesi foto itu, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani dinilai telah mengarahkan Direktur IMF dan juga Presiden Bank Dunia untuk berfoto satu jari dan tidak berpose dengan dua jari atau victory.

"Ada sedikit kejadian di mana direktur IMF dan World Bank itu akan menunjukan jari awalnya dua, lalu dikoreksi oleh Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani," kata Dahlan.

Sementara itu, M Taufiqurrahman, kuasa hukum dari Advokat Nusantara yang mendampingi Dahlan, mengatakan, tindakan itu patut diduga ajakan dan himbauan mengarahkan pada salah satu pasangan calon presiden dan merugikan pasangan calon lainnya.

"Apakah hal ini nantinya dinilai melanggar atau tidak kita serahkan kepada Bawaslu," kata dia.

Di kesempatan itu, pelapor membawa barang bukti berupa pemberitaan media yang ada dan sebuah disket yang berisi gambar video saat kejadian tersebut.

Atas perbuatan itu, Luhut dan Sri Mulyani diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan UU no 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved