Kasus Suap Politisi Senayan
PAN akan Ganti Taufik Kurniawan dari Kursi Wakil Ketua DPR
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan partainya akan menggelar rapat untuk membahas status tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan partainya akan menggelar rapat untuk membahas status tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Untuk diketahui Taufik Kurniawan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan suap.
"DPP akan menggelar rapat tapi waktunya saya belum bisa jawab," kata Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/10/2018).
Yandri mengatakan posisi Wakil Ketua DPR yang dijabat Taufik Kurniawan akan diganti. Hal tersebut berdasarkan prosedur tetap (protep) partainya yang berlaku bagi kader PAN di tingkat pusat hingga daerah.
"Oleh karena itu, pesan bang Zulkifli dan pak Sekjen, posisi mas Taufik Kurniawan akan kita evaluasi di pimpinan DPR," kata Yandri Susanto.
Menurutnya pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR dilakukan karena anggota dewan tidak hanya merepresentasikan fraksi atau partai saja. Melainkan juga lembaga DPR yang harus dijaga marwahnya.
"Insya allah seperti itu (diganti). Karena sekali lagi mas Taufik Kurniawan bukan hanya kader PAN tetapi dia simbol DPR, kami tak mau kasus mas Taufik Kurniawan ini ikut menyandera DPR. Dan kita juga ingin supaya mas Taufik Kurniawan bisa konsentrasi, fokus pada persoalan yang membelitnya," katanya.
Terkait siapa pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR, Yandri Susanto mengaku belum mengetahuinya. Hal tersebut menurutnya akan dirapatkan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
"Kalau itu kan perlu diputuskan di tingkat DPP, karena menyangkut pimpinan-siapa orangnya-kapan, saya belum bisa jawab," kata Yandri Susanto.
Sebelumnya, KPK mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung Jumat 26 Oktober 2018.
Oleh penyidik, Taufik Kurniawan didugaa menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Baca: Popularitas dan Eletabilitas PAN Akan Tergerus Kalau Tak Copot Taufik Kurniawan
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.