Pemilu 2019
KPU Akan Gelar Rapat Pleno Sikapi Putusan MA Soal Pencalonan OSO
Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menyikapi putusan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut.
"KPU belum menerima putusan MA. Tetapi kami mencermati di media atas uji materi OSO. Sikap KPU tentu kami menunggu dan mempelajari putusan MA. KPU akan menggelar rapat pleno," ujar Wahyu, Selasa (30/10/2018).
Dia menjelaskan, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu akan mencoba mengkaji putusan MA karena pandangan KPU putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pokok yang diuji materi di MA kategorinya terang benderang.
Selain itu, pihaknya mempertimbangkan secara resmi bertemu dengan MK untuk meminta pertimbangan atas putusan MA terkait uji materi yang diajukan OSO mengenai persyaratan caleg DPD yang tidak boleh jadi pengurus parpol.
Baca: Mengandung Tujuh Bulan, Istri Luthfi Korban Lion Air JT-610 Terus Menangis
"Dalam pandangan KPU putusan MK sudah sangat jelas terang benderang. Tetapi putusan MA yang ada di media cukup mengagetkan KPU, karena putusan MK sudah sangat jelas. Dan kami akan putuskan itu dalam pleno," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.
Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.
KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD.
PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut.
Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.
OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.
Dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.
Dengan demikian, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan KPU wajib mengembalilan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.