Jumat, 3 Oktober 2025

Sjamsul Nursalim Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK, Pengacara Mengaku Tak Dihubungi

"Saya nggak tahu. Sama sekali saya nggak tahu sudah ada panggilan atau belum. Nggak ada keluarga yang menghubungin saya bahwa ada panggilan itu"

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Maqdir Ismail 

Laporan Wartawan Tribunnew.com, Gita Irawan

TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - kuasa hukum pengusaha Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengatakan tidak tahu mengapa kliennya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 dan 23 Oktober 2018.

Ia mengatakan tidak ada keluarga kilennya yang menghubunginya terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Maqdir di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Jumat (26/10/2018).

"Saya nggak tahu. Sama sekali saya nggak tahu sudah ada panggilan atau belum. Nggak ada keluarga yang menghubungin saya bahwa ada panggilan itu," kata Maqdir.

Maqdir juga mengatakan tidak tahu apakah Sjamsul telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK tersebut.

"Sepanjang yang saya tahu, saya nggak tahu apakah sudah diantarkan ke sana atau belum," kata Maqdir.

Terkait kehadirannya di KPK, Maqdir mengatakan sedang ada janji bertemu temannya.

Baca: Prediksi BI: Inflasi Bulan Oktober 0,17 Persen Akibat Kenaikan Harga BBM

"Ada teman yang lagi nungguin saudara, mau janjian sama orang di sini tapi kok nggak datang-datang, ya sudah saya tinggal saja lah," kata Maqdir.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

Keduanya rencananya diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018 terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tidak hadir dan belum ada keterangan ketidakhadirannya kenapa," kata Yuyuk di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta pada Selasa (23/10/2018).

Yuyuk mengatakan bahwa KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap keduanya. "Kalau penyidik pasti membutuhkan keterangan sehingga pemanggilan masih akan dilakukan," terang Yuyuk.

Namun, ia mengatakan perlu memastikan kepada penyidik apakah pemeriksaan akan dilakukan di Indonesia atau di KBRI Singapura.

 Sjamsul dan istrinya selama ini bermukim di Singapura. Sebelumnya, keduanya juga tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada 8 dan 9 Oktober 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved