Rabu, 1 Oktober 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Ponsel Nanik Disita untuk Sidang Ratna Sarumpaet

Saat ditanya apakah penyitaan itu dilakukan karena ada indikasi Nanik bisa jadi tersangka, Argo tidak membenarkannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Nanik S Deyang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telepon seluler (ponsel) yang disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, ternyata bakal digunakan untuk alat bukti di persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, bahwa ponsel tersebut disita hingga sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

"(Disita) sampai sidang pengadilan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).

Saat ditanya apakah penyitaan itu dilakukan karena ada indikasi Nanik bisa jadi tersangka, Argo tidak membenarkannya. Menurut Argo, penyitaan barang bukti tidak harus dsri tersangka.

"Bb (barang bukti) itu bisa disita dari mana saja," jelas Argo.

Seperti diketahui, Nanik sempat diperiksa  pada Senin (15/10/2018). Pada pemeriksaan sebelumnya, Nanik diperiksa selama 12 jam. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved