Polemik Ratna Sarumpaet
Ponsel Nanik Disita untuk Sidang Ratna Sarumpaet
Saat ditanya apakah penyitaan itu dilakukan karena ada indikasi Nanik bisa jadi tersangka, Argo tidak membenarkannya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telepon seluler (ponsel) yang disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, ternyata bakal digunakan untuk alat bukti di persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, bahwa ponsel tersebut disita hingga sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
"(Disita) sampai sidang pengadilan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Saat ditanya apakah penyitaan itu dilakukan karena ada indikasi Nanik bisa jadi tersangka, Argo tidak membenarkannya. Menurut Argo, penyitaan barang bukti tidak harus dsri tersangka.
"Bb (barang bukti) itu bisa disita dari mana saja," jelas Argo.
Seperti diketahui, Nanik sempat diperiksa pada Senin (15/10/2018). Pada pemeriksaan sebelumnya, Nanik diperiksa selama 12 jam.