PP Muhammadiyah: Perlu Kaji Menyeluruh dan Bahas Bersama Terkait RUU Pesantren
Muhammadiyah melihat sebaiknya dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ada satu poin jadi satu sistem, yaitu sesuai sistem pendidikan nasional.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan perlunya pengkajian ulang secara menyeluruh pada rancangan undang-undang (RUU) terkait pesantren dan pendidikan keagamaan.
Hal itu, kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, dirasa perlu karena Muhammadiyah berpandangan pendidikan agama tak hanya agama Islam, tapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha dan Konghucu.
"Dan kami mengingatkan bahwa pesantren dan pendidikan keagamaan itu kan tidak semata-mata pesantren dan pendidikan agama Islam," ujar Trisno di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Muhammadiyah melihat sebaiknya dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ada satu poin yang menjadi satu sistem, yaitu sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
"Nah ini kan harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan kemudian tidak diskriminatif, nah ini perlu semua pihak duduk melakukan pembahasan," sambung dia.
"Kami memandang perlu untuk melakukan kajian secara menyeluruh, secara prinsip kami memahami," kata Trisno.
Dia pun mengingatkan, tugas Kemenag harus lebih luas dari pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, karena
selama ini hanya fokus pada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
"Kami sendiri juga tidak ahli dalam pendidikan agama yang lain, kami lebih kepada pendidikan agama Islam. Tapi Muhammadiyah terbuka untuk berdiskusi dengan lembaga pendidikan keagamaan yang lain di luar Islam."
"Sehingga kita betul-betul, kalau pun ini menjadi UU dia tidak bertentangan dengan pembentukan satu sistem pendidikan yang dimaksudkan dalam UUD 45," ungkap dia.(*)