Rizal Ramli Curiga Ada yang 'Panas-panasi' Surya Paloh
Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menyebut sosok Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, adalah kawan lama untuk dirinya.
Dirinya mengaku sedih setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Surya Paloh.
"Sebetulnya kami agak sedih karena pelapor sahabat lama. Bahkan, waktu saya mantu, beberapa kali saya mantu selalu hadir. Kami agak sedih karena kawan lama itu seorang tokoh pers yang besar di Indonesia," ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
"Kok gara-gara perbedaan pendapat aja main ngadu-ngadu ke polisi ya? Kok hanya gara-gara biasa doang di pers apalagi, apalagi yang diadukan itu wawancara saya di dua televisi," tambah Rizal.
Rizal menilai seharusnya hal ini bisa diselesaikan melalui Dewan Pers, karena masuk ke ranah Undang-Undang Pers. Dirinya mencurigai ada pihak yang memanas-manasi Surya Paloh terkait laporan ini.
Baca: Zulkifli Hasan Mengingatkan untuk Tidak Beringas
"Tiba-tiba main panggil-panggil. Saya khawatir, kawan lama saya ini ada yg panas-panasinlah. Sebetulnya sebagai tokoh pers, menjunjung kebebasan berfikir pendapat dan lain-lain," tutur Rizal.
Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.