Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Geledah Rumah Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Yuan dan Rupiah Dengan Total Lebih Dari 100 Juta

Penggeledahan dilakukan guna menggali lebih dalam informasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (16/10/2018) malam. 

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal U huruf a atau Pasal U huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved