Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden PKS Sohibul Iman

Penyidik Polda Metro Jaya langsung mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman.

Kompas.com/Kristian Erdianto
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya langsung mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman.

Sohibul mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Baca: Charlie Puth di Mata Jaz, Penyanyi Milenial yang Buka Hits

"Ya, diagendakan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2018).

Meski begitu, dirinya belum merinci waktu pemanggilan ulang tersebut.

Menurut Argo, hal tersebut adalah wewenang penyidik yang hingga kini masih belum ditentukan.

"Masih koordinasi dengan penyidik kapan," jelas Argo.

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved