Selasa, 30 September 2025

Pengacara Roy Suryo Layangkan Somasi Kedua Kepada Kemenpora

"Somasi kedua tujuannya meminta bukti dan permintaan maaf di seluruh media," kata Tigor saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (17/10/2018).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Abdul Majid
Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Tigor Simatupang mengaku telah mengirimkan surat somasi kedua kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rabu (17/10/2018).

Tigor mengatakan tujuan dari somasi kedua diberikan guna menuntut sejumlah barang bukti atas tuduhan Kemenpora pada kliennya terkait belum dikembalikannya aset Kemenpora dan permintaan maaf dari pihak Kemenpora.

Baca: KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Perizinan Proyek Meikarta dari Empat Lokasi yang Digeledah

"Somasi kedua tujuannya meminta bukti dan permintaan maaf di seluruh media," kata Tigor saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (17/10/2018).

Tigor mengatakan sampai saat ini Kemenpora belum bisa menujukan bukti-bukti yang dimintanya, misalnya tanda bukti serah terima aset Kemenpora kepada Roy.

"Kita nanyain bukti itu karena itu kewajiban dari Kemenpora untuk menyiapkan itu, misalnya tanda terima, itu kan harus disiapkan," kata Tigor.

Baca: Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani dalam Acara Pertemuan IMF-WB 2018 Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Tigor juga mengatakan jika Kemenpora juga belum bisa menyerahkan tanda bukti yang dimintanya, maka ia akan mengirim somasi ketiga.

"Kalau dia memang tidak mau kasih bukti-bukti ya apa boleh buat kita akan tempuh langkah hukum setelah somasi ketiga," kata Tigor.

Tigor menduga ada pemalsuan yang telah dilakukan oleh Kemenpora terkait pembelian aset.

"Sampai sekarang belum dikasih buktinya. Karena kalau dia kasih buktinya kemungkinan ada pemalsuan-pemalsuan di sana," kata Tigor.

Tigor juga mengatakan, kliennya mengatakan bahwa aset Kemenpora yang menjadi polemik bukan dibeli atas perintahnya.

"Dia (Roy) bilang itu bukan saya yang belanja. Saya (Roy) suruh belanja di mana, dia belanjanya di tempat lain. Harga yang saya (Roy) lihat di sini Rp 30 juta, di sana dibandrolnya Rp 78 juta, di tempat lain dia beli. Kan aneh. Itu dugaan keras kita begitu," kata Tigor.

Sebelumnya, Tigor memberikan surat somasi pertama kepada Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan belum mengetahui terkait somasi kedua yang dilayangkan pihak Roy.

"Saya belum tahu," kata Gatot lewat pesan singkat pada Rabu (17/10/2018).

Namun Gatot mengatakan, telah menjawab somasi pertama yang dilayangkan Roy.

"Ya intinya yang upload bukan kami di media sosial," kata Gatot.

Sebelumnya, masalah ini bermula ketika Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 aset yang masih ada di Roy.

Langkah Kemenpora tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved