Peluru Nyasar
Diduga Ada Peluru Nyasar Lagi, Polisi Hilir Mudik di Lantai 20 Gedung Nusantara I DPR RI
Tampak juga sejumlah petugas Pengamanan Dalam berjaga di depan pintu masuk ruang kerja Fraksi PAN.
Polisi menetapkan pria berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka.
"Kami telah tetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/10/2018).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.
"Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak," kata Nico.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.