Polisikan Surya Paloh, Rizal Ramli Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Kami minta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini agar Surya Paloh membayar ganti rugi materil dan imateril Rp 1 triliun,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Rizal Ramli melaporkan dan mempolisikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Surya Paloh dilaporkan Rizal atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu sendiri telah diterima dengan nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tanggal 16 Oktober 2018.
Ia menuntut ganti rugi dari Surya Paloh sebesar Rp 1 triliun, karena dirinya mengalami kerugian materil dan imateril. Terlebih itu berdampak pada pencemaran nama baiknya serta reputasinya di dalam negeri dan luar negeri.
"Kami minta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini agar Surya Paloh membayar ganti rugi materil dan imateril Rp 1 triliun," ujar Rizal Ramli, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Bila uang kerugian tersebut telah didapat oleh Rizal, uang itu tak akan digunakan untuk dirinya.
Ia menegaskan akan menyumbangkan seluruh uang itu kepada para petani dan petambak garam di Indonesia.
"Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk para petani dan petambak garam di Indonesia," jelas mantan Menko Kemaritiman itu.