KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus yang Menyeret Bupati Malang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi sekaligus dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna
Dalam perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
Baca: Pekan Depan, KPK Periksa Bupati Malang sebagai Tersangka
Rendra bersama Eryk Armando Talia (EAT) dari swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidaktidaknva sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar.
KPK menyangkakan RK dan EAT melanggar Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rendra diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.