Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Panggil 13 Saksi Terkait Kasus yang Menyeret Bupati Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi sekaligus dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi sekaligus dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna.

Mereka diperiksa dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi.

Baca: Bupati Malang Terseret Suap dan Gratifikasi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ke-13 saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Budi Iswoyo (sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2013), Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang D Siswojo, dan Edi Suhartono (dosen).

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Febri, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Saksi lainnya yang diperiksa adalah Andi Rahadiansyah (swasta), Ari Rukmana Timur (Direktur CV Family Sejahtera), Arief Maulana (Swasta), Bambang Setiyono (pensiunan PNS), I Gusti Ayu Putu Budiastuti (Swasta), Budiono (Asisten pribadi Bupati Malang 2010-sekarang), Komisaris PT Intan Pariwara Chris Harijanto, Dadang Kurniawan (Swasta), dan Denny Kesuma (Swasta).

"Diperiksa dalam dua perkara, suap dan gratifikasi,'' tuturnya. 

Seperti diketahui, KPK akhirnya mengumumkan status Bupati Malang Rendra Kresna yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Penyediaan Sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan proyek Lainnya. 

Total suap dan gratifikasi mencapai Rp 7 miliar.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi.

Yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi.

Dalam perkara pertama, Rendra diduga menerima suap terkait terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 miliar untuk proyek tahun anggaran 2011. 

Dalam perkara pertama, Rendra menjadi tersangka bersama AM (Ali Murtopo) dari pihak swasta. Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Adapun Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved