Pemilu 2019
OSO Berencana Gugat ke PTUN, Ketua KPU RI: Silakan
Arief mengatakan, sejauh ini status OSO sebagai caleg DPD masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Statusnya dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempersilakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ( OSO) menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Seperti diketahui, OSO dicoret dari Daftar Calon Tetap ( DCT) caleg DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Baca: Todong dan Tikam Kaki Warga, Susanto Diamuk Massa
"Kita ikuti proses persidangan di PTUN-nya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Arief mengatakan, sejauh ini status OSO sebagai caleg DPD masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Statusnya dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), jika OSO memenangkan gugatan di PTUN.
Oleh karena itu, KPU menunggu putusan PTUN jika nantinya OSO mengajukan banding.
"Sampai hari ini kan yang bersangkutan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU. Kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu, saya belum baca detail, kira-kira (Bawaslu) menolak pengajuan sengketa yang bersangkutan, berarti posisinya TMS, sebagaimana ditetapkan KPU," ujar Arief.
"Kalau ada upaya banding, kita tunggu putusan PTUN-nya," sambung dia. Menurut Arief, proses hukum di PTUN tidak akan mengganggu tahapan pemilu, selama pelaksanaannya mengikuti kerangka hukum pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Persilakan OSO Ajukan Gugatan ke PTUN",
Penulis : Fitria Chusna Farisa