Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK Atas Walikota dan Pejabat di Pasuruan

Dari tangan WTH diamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan beserta uang tunai Rp 5,1 juta.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Wali Kota Pasuruan Setiyono saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari. Dalam penindakan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti uang, dan barang bukti perbankan yang merupakan bagian dari komitmen fee dari penerima proyek kepada Wali Kota. Jumlahnya, sebesar Rp 120 juta. 

Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi (4/10/2018) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat daerah di Pasuruan. Dari OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang.

Empat orang diantaranya dibawa ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka.

Keempat orang tersebut adalah Setiyono (SET) Walikota Pasuruan periode 2016-2021, Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) Staf ahli kadis PU Kota Pasuruan, Wahyu Tri hardianto (WTH) Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang swasta Muhammad Baqir (MB).

“Dalam kasus ini KPK telah meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (5/10/2018).

Kronologi penangkapan para tersangka ini adalah, pada 4 Oktober 2018 pukul 05.30 WIB KPK mengamankan WTH di rumahnya di daerah Sekar Gadung, Pasuruan.

Dari tangan WTH diamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan beserta uang tunai Rp 5,1 juta.

Tim juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (Alm) dan bukti transfer sebesar Rp 15 juta dari rekening Supaat ke rekening bersangkutan.

Baca: Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS Mengerek Harga Jual Tahu dan Tempe

“Selain itu KPK juga mengamankan Laptop dan HP dan dokumen rekap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan,” ujar Alexander Mawarta.

Di tempat terpisah pada pukul 06.00 WIB lembaga antirasuah juga mengamankan pihak swasta dari CV. M, Muhammad Baqir (MB) dan Hud Muhdlor (HM) di kediaman HM. Dari penangkapan tersebut tim KPK mengamankan tas MB berisi dokumen proyek.

Baca: Jelang Tutup Tahun, Mercedes-Benz Luncurkan Tiga Kendaraan Premium Terbaru

Selanjutnya Kemudian 06.30 WIB tim mengamankan DFN di kediaman Purutrejo Kota Pasuruan.

Lalu pukul 06.44 WIB tim mengamankan Walikota Pasuruan Setiyono di rumah dinasnya. Dari Setiyono diamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Pada 07.00 WIB KPK turut mengamankan H di kediamannya di daerah Margo Utomo, Pasuruan. Disita uang tunai Rp 24,75 juta dan 10 buku tabungan dan tiga kartu ATM.

Terakhir 10.30 WIB tim mengamankan SA di kantor Dinas Koperasi dan UMKM.

“Orang-orang tersebut dibawa ke polres Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal. Sementara empat orang diantaranya dibawa ke Jakarta,” terangnya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved