Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Eni Minta Rp 10 Miliar ke Kotjo untuk Keperluan Suami Maju Jadi Bupati Temanggung

Uang diberikan agar Eni membantu terdakwa mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

"Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi terdakwa terkait permintaan uang untuk pilkada suaminya. Idrus lalu menghubungi terdakwa melalui pesan dengan kalimat : maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan bang, sangat berharap bantuan Bang Koco...Tks sebelumnya," papar jaksa Ronald Ferdinan.

Setelah mendapatkan pesan dari Idrus, terdakwa memberikan uang Rp 250 juta ke Eni melalui Tahta Mahakarya di kantor terdakwa.

Atas perbuatannya ‎terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved