Gempa di Sulteng
Masa Tanggap Darurat Gempa dan Tsunami Palu dan Donggala 14 Hari
Pos Komando (Posko) tanggap darurat penanganan bencana gempa dan tsunami Sulteng berlokasi di Makorem 132/Tadulako Kota Palu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat terhadap gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah selama 14 hari kedepan.
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, masa tanggap darurat ditetapkan berlaku sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018 mendatang.
"Gubernur Sulteng menunjuk Komandan Komando Resort Militer 132/Tadulako atau Korem 132/Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penangganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah," ujar Sutopojumpa pers saat Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Pos Komando (Posko) tanggap darurat penanganan bencana gempa dan tsunami Sulteng berlokasi di Makorem 132/Tadulako Kota Palu.
Baca: Memprihatinkan! Sejak 2012 Indonesia Sudah Tak Operasikan Lagi Tsunami Early Warning System
Lebih lanjut dijelaskan, daerah terdampak meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong. Mendagri telah mengirimkan surat kawat agar kepala daerah setempat menetapkan masa tanggap darurat.
BNPB mendampingi atau memperkuat pemda Provinsi dan pemda kabupaten/kota dalam penanganan tanggap darurat, baik pendampingan pendanaan, teknis manajerial, logistik peralatan dan tertib administrasi.
Baca: Hotel Roa-roa dan Mal Ramayana Jadi Fokus Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tsunami di Palu
Lebih lanjut TNI dan polri memberikan dukungan penuh penanganan darurat.
Selain itu unsur pemerintah pusat dari Kementerian/Lemabaga akan terus membantu Pemda Sulawesi Tengah.