Ketua KPU: Berkaitan Tugas Presiden, Sah-sah Saja Jokowi Bagi Sepeda dan Sertifikat Tanah
Menurutnya bagi-bagi sepeda boleh saja dilakukan asalkan berkaitan dengan tugas Presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi Presiden Jokowi yang kembali membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat.
Menurutnya bagi-bagi sepeda boleh saja dilakukan asalkan berkaitan dengan tugas Presiden.
"Prinsipnya, kalau itu kampanye maka dia tidak boleh menggunakan fasilitas negara . Kalo bukan dan itu program pemerintah ya silakan. Tapi kalo masuk kampanye ya gak boleh," kata Arief dalam diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2018).
Lebih lanjut Arief juga menilai soal pembagian sertifikat tanah, menurutnya itu tetap bisa dilakukan selama itu bagian dari program Pemerintah.
Bukan tanpa alasan karena selain menjadi peserta pilpres 2019 yang berkampanye, Jokowi pun masih seorang kepala negara yang tetap bertugas seperti biasa.
"Kemaren ada yg namanya sertifikat kasih akte tanah, kalo itu program pemerintah, ya masa pemilu harus menghentikan program pemerintah. Kan tidak juga itu boleh jalan tapi jangan dimanfaatkan dengan kampanye," kata Arief.
Arief menegaskan Jokowi boleh melakukan hal itu, asalkan tidak menggunakan atribut atau nomor urut partai termasuk tidak mengajak masyarakat untuk memilihnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda kepada masyarakat. Padahal sebelumnya dia menghentikan sementara kebiasaannya itu karena telah masuk masa kampanye Pilpres 2019.
Bagi-bagi sepeda itu dilakukan di sela-sela penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Lapangan RRI, Depok, Jawa Barat.