Zumi Zola Terjerat Kasus
Eks Kadis PUPR Diminta Carikan Uang 35 Ribu Dollar AS untuk Bekal Zumi Zola ke Amerika
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali gratifikasi Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi yang pergi ke Amerika Serikat menggunakan uang gratifikasi.
Pada saksi eks Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Jambi, Arfan, jaksa mencecar apakah memberikan uang untuk uang saku Zumi Zola ke Amerika Serikat?
Arfan membenarkan September 2017, dia diminta Asrul Pandapotan Sihotang (orang kepercayaan Zumi Zola) untuk menyiapkan uang 35 ribu dollar AS untuk Zumi Zola.
"Iya lewat Asrul ketika di telfon oleh Hamidi. Kata dia, Arfan gubernur (Zumi Zola) mau ke Amerika. Siapkan uang 35 ribu dollar AS. Saya jawab, banyak nian," ungkap Arfan.
Alhasil Arfan mencarikan uang bagi Zumi Zola. Dia meminta uang pada kontraktor rekanan Dinas PUPR, Joe Fandy alias Asiang. Lanjut Asiang menyerahkan 30 ribu dollar AS atau sekitar Rp 400 juta ke Arfan.
"Uang itu saya serahkan lagi ke Asrul di lobi Hotel Mulia," kata Arfan.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.
Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Apif Firmansyah mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.