Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Laporan Awal Dana Kampanye PKB Rp 15 Miliar

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp 15 Miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp 15 Miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Wakil Bendahara PKB, Bambang Susanto, mengatakan pihaknya berupaya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk melaporkan LADK. Menurut dia, LADK terdiri dari dana kampanye calon anggota legislatif dan partai politik.

Baca: Polwan Cantik Ini Ikut Sosialisasi Soal Smart Netizen Pemilu Damai, Dahulu Atlet Bola Voli

"Kami sudah serahkan. Total Rp 15 Miliar dari total seluruh anggota caleg, maupun dana partai. Kami hanya uang, tetapi caleg ada berupa jasa. Partai Rp 1,3 Miliar, sisanya dari caleg," ujar Bambang, ditemui di Kantor KPU RI, Minggu (23/9/2018).

Sampai saat ini, dia menjelaskan, dana partai masih bersumber dari iuran anggota. Lalu, ditambah juga dari partisipasi caleg. Disamping caleg melaporkan dana kampanye pribadi ada juga menyumbang ke partai.

Namun, dia mengaku tidak mewajibkan kepada anggota untuk iuran uang. Dia menegaskan, tidak ada setoran mengikat yang harus diserahkan kepada partai.

"Tidak ada. Itu juga tidak ditentukan. Jadi, apa namanya betul-betul hasil komunikasi pengurus dengan beberapa kader dan beberapa khususnya incumbent DPR DPRD provinsi, kabupaten juga," kata dia.

Namun, dia menambahkan, tidak dapat merinci secara detail mengenai LADK itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved