Menag Lukman Bantah Tudingan Larangan Adzan
“Apa lagi meniadakan adzan. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Menag dalam keterangannya yang diterima Tribun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tudingan Kementerian Agama yang melarang adzan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama sama sekali tidak melakukan tindakan, pelaksanaan, bahkan tidak memiliki keinginan setitik pun untuk mengurangi volume adzan.
“Apa lagi meniadakan adzan. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Menag dalam keterangannya yang diterima Tribun, Rabu (19/9/2018).
Menag pun menuturkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978, tentang Tuntunan Pengaturan Pengeras Suara pada masjid, mushala dan langgar yang saat ini diedarkan kembali oleh Kemenag, tidak mengatur tentang adzan.
Ia menambahkan, volume besar kecilnya adzan juga tidak diatur dalam tuntunan tersebut.

“Saya ingin menggarisbawahi. Ini adalah tuntunan penggunaan pengeras suara. Jadi mohon, masyarakat membaca lagi dengan cermat dan teliti, apa isi dari instruksi yang berupa tuntunan penggunaan pengeras suara. Sama sekali kita tidak mengatur volume adzan,” kata Menag.
Ia mengatakan, instruksi tersebut bukan produk regulasi maupun produk hukum, melainkan bersifat tuntunan, sehingga tak memiliki sanksi apapun.
“Karena sifatnya tuntunan, maka tidak ada sanksi apapun. Tuntunan itu, silakan bagi yang memerlukan bisa menggunakan, bagi yang tidak membutuhkan tidak perlu menggunakan itu,” imbuh Menag.
Bantahan ini disampaikan Menag terkait asumsi yang berkembang di masyarakat terkait pelarangan adzan oleh Kemenag.